Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang perdana terkait dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
“Sidang kali ini berkaitan dengan permohonan PK dari pihak Saka Tatal, bukan kelanjutan dari kasus sebelumnya. Ini hanya soal PK,” ujar Hakim Ketua PN Cirebon, Rizqa Yunia, saat memimpin persidangan di PN Cirebon pada hari Rabu.
Rizqa menjelaskan bahwa sidang tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal sejak tanggal 8 Juli 2024 ke PN Cirebon. Sidang ini terbuka untuk umum karena pemohon sudah dewasa dan bukan lagi anak dalam konfrontasi hukum.
“Jadi, semua orang bisa hadir dalam sidang ini. Tidak ada unsur kesusilaan dalam perkara ini, karena pemohon sudah dewasa,” tambahnya.
Agenda utama dalam sidang ini adalah membacakan memori PK serta bukti baru yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal. Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan bahwa PK diajukan untuk memulihkan nama baik kliennya yang merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Meskipun Saka Tatal sudah dinyatakan bebas murni, pihaknya tetap ingin melanjutkan proses PK untuk membersihkan nama baik kliennya. Dalam sidang ini, pihaknya melibatkan sekitar 13 pengacara untuk membantu Saka Tatal agar permohonan PK dapat dikabulkan.
Sidang ini sebagian besar fokus pada pembacaan memori PK dan penambahan bukti baru yang disampaikan. Terdapat lebih dari 10 novum yang disampaikan dalam sidang tersebut untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Novum tersebut antara lain menegaskan bahwa kematian Vina dan Eki disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan. Selain itu, terdapat juga pertanyaan mengenai kesalahan hakim sebelumnya dalam memvonis Saka Tatal serta penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar yang menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak melanggar Pasal 340 KUHP.
Dengan adanya bukti-bukti baru tersebut, diharapkan bahwa keputusan dalam kasus ini dapat diperbaiki dan memberikan keadilan bagi Saka Tatal. Semua pihak berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan demi kebenaran yang sejati.