Rahasia Kadal Gigit, Simpan Motor Curian di Apartemen Surabaya

Rahasia Kadal Gigit, Simpan Motor Curian di Apartemen Surabaya

Polisi berhasil menangkap dua komplotan pencuri sepeda motor yang sudah lama beroperasi di beberapa kota di Jawa Timur. Mereka menyewa apartemen sebagai tempat untuk menyimpan hasil curian mereka. Dua pelaku tersebut adalah Muhammad Ridwan (20 tahun) dari Depok, Jawa Barat, dan Muhammad Holil (23 tahun) dari Madura. Mereka teridentifikasi setelah mencuri sepeda motor di Jalan Jeruk, Lakasantri, Kota Surabaya pada Senin, 27 Mei 2024.

Menurut Kapolsek Lakasantri Kompol M. Akhyar, kedua pelaku tertangkap kamera CCTV saat beraksi. Mereka terlihat jelas dalam rekaman tersebut, beserta ciri-ciri dan alat yang digunakan. Kemudian, petugas melihat keduanya mengendarai sepeda motor N-Max dengan nomor polisi B 3587 EOK di Jalan HR Muhammad pada Senin, 3 Juni 2024 pukul 01.30 WIB. Para anggota Polsek Lakasantri pun mengikuti mereka untuk memastikan identitas pelaku yang dicari. Akhirnya, mereka berhasil ditangkap di sekitar waduk Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Saat dilakukan penangkapan, keduanya kedapatan membawa kunci T khusus untuk membuka rumah kunci sepeda motor. Mereka juga mengakui sedang mencari target pencurian lainnya. Para tersangka juga mengungkapkan bahwa masih ada seorang lagi yang buron, berinisial HAN, yang bertanggung jawab atas mencuri dan menjual hasil curian. Mereka menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut sering bergantian dalam melakukan aksi kejahatan mereka.

Mengenai lokasi penjualan sepeda motor curian, kedua pelaku tidak mengetahuinya dengan pasti. Mereka hanya tahu bahwa pelaku HAN menyimpan barang curian di sebuah apartemen di Kecamatan Sawahan sebelum dijual. Selain Surabaya, mereka juga melakukan aksi pencurian di Gresik dan Sidoarjo. Tersangka HAN memegang peran yang dominan dalam kelompok ini.

Holil mengaku telah mencuri lima sepeda motor, dengan hasil penjualan sebesar Rp 4 juta per unit. Dia menerima pembagian uang sebesar Rp 1,2 juta dari HAN. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kisah ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan pernah membawa kebaikan. Terima kasih kepada polisi yang telah bekerja keras untuk menangkap para pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *