Polda Kepri Selidiki Lima Polisi di Polres Barelang Terkait Kasus Sabu

Polda Kepri Selidiki Lima Polisi di Polres Barelang Terkait Kasus Sabu

Polda Kepulauan Riau sedang memeriksa lima anggota Polresta Barelang terkait kasus penjualan sabu yang sebelumnya melibatkan 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pidana 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang telah dipecat. “Mereka tidak ditangkap, hanya diminta keterangan untuk memperkuat kasus. Kami ingin memastikan konstruksi pasal yang digunakan dalam kasus ini,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (20/9).

Pandra menjelaskan bahwa melalui pemeriksaan ini diharapkan kasus penjualan sabu dapat semakin terang. Hal ini penting agar para pelaku dapat dihukum dengan tegas di pengadilan. “Kami ingin memastikan bukti-bukti yang ada dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan sehingga hukuman yang diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran menyalahgunakan wewenang dalam menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu. Sidang putusan KEPP terhadap 10 anggota Polri tersebut telah digelar dan sanksi PTDH telah dijatuhkan.

Di antara 10 anggota Polri yang terlibat, termasuk mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, dan sembilan anggota lainnya. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Saat ini, tiga dari 10 anggota yang terlibat telah mengajukan banding atas putusan KKEP, sementara tujuh anggota lainnya masih menunggu keputusan apakah mereka akan menerima sanksi atau mengajukan memori banding. Semua proses ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum di institusi Polri.

Dengan adanya pemeriksaan terhadap lima anggota Polresta Barelang, diharapkan kasus penjualan sabu ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Polda Kepulauan Riau akan terus bekerja keras untuk menjaga integritas dan reputasi Polri serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *