Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan protes terhadap keputusan Bawaslu dan KPU yang menetapkan kader yang telah diberhentikan sebagai calon anggota legislatif DPR RI terpilih. Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa KPU seharusnya tidak mengeluarkan Keputusan Nomor 1401 Tahun 2024 tentang penetapan tersebut. “Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu mengabaikan hak dan wewenang partai yang diatur oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB terkait pemberhentian anggotanya?” ujar Cak Udin dalam keterangan tertulis pada Minggu (29/9).
Menurutnya, Bawaslu telah membuat keputusan yang melebihi wewenangnya. KPU juga seharusnya tidak segera mengubah keputusannya. “Bagaimana mungkin dan atas dasar apa KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB sebagai anggota legislatif terpilih,” tandasnya. Selain itu, ia berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu sebaiknya tidak melantik ketiga caleg yang telah diberhentikan tersebut, karena sedang berlangsung proses hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
“Proses hukum tersebut sedang berjalan, sehingga seharusnya semua pihak menghormati proses hukum tersebut dengan tidak mengeluarkan keputusan apapun hingga keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tambahnya. PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggota yang diberhentikan berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Oleh karena itu, DPP PKB sedang mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk tidak melantik ketiga caleg tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024,” lanjutnya.
Selain itu, PKB juga akan menelaah kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI. “Semua langkah ini kami ambil untuk memastikan wewenang dan tegaknya disiplin partai sesuai dengan AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU tetap menetapkan tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024. KPU kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, Irsyad ditetapkan sebagai calon terpilih menggantikan Anisa Syakur. KPU menyatakan bahwa Irsyad memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan putusan Bawaslu. Begitu juga dengan Achmad Ghufron yang ditetapkan menggantikan Muhammad Khozin dan Ali Ahmad yang menggantikan Rino Lande. KPU menyatakan bahwa keduanya memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan putusan Bawaslu.
Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sedangkan Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil