Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui penarikan permohonan perkara nomor 130/PUU-XXII2024 yang diajukan oleh Zulferinanda terkait gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024).
MK menyatakan bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditarik dan mengembalikan dokumen permohonan kepada pemohon. Pemohon juga dinyatakan tidak dapat mengajukan gugatan yang sama lagi.
“Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. Panitera MK diminta untuk mencatat penarikan kembali permohonan nomor 130/PUU-XXII2024 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRKP) dan mengembalikan salinan berkas pemohonan kepada pemohon,” ujar Suhartoyo.
Pencabutan permohonan tersebut diterima oleh MK pada 14 Oktober 2024 melalui surat yang disampaikan oleh juru panggil. Undang-undang MK menyatakan bahwa pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan, dan penarikan kembali akan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Zulferinanda sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada ke MK, dengan tuntutan bahwa calon kepala daerah minimal harus sarjana.
Dengan demikian, MK telah memutuskan untuk mengabulkan penarikan permohonan Zulferinanda terkait gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan gugatan yang sama lagi, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.