MK Kabulkan Cabut Gugatan Pemohon yang Meminta Syarat Cagub Minimal Sarjana

MK Kabulkan Cabut Gugatan Pemohon yang Meminta Syarat Cagub Minimal Sarjana

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui penarikan permohonan perkara nomor 130/PUU-XXII2024 yang diajukan oleh Zulferinanda terkait gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024).

MK menyatakan bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditarik dan mengembalikan dokumen permohonan kepada pemohon. Pemohon juga dinyatakan tidak dapat mengajukan gugatan yang sama lagi.

“Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. Panitera MK diminta untuk mencatat penarikan kembali permohonan nomor 130/PUU-XXII2024 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRKP) dan mengembalikan salinan berkas pemohonan kepada pemohon,” ujar Suhartoyo.

Pencabutan permohonan tersebut diterima oleh MK pada 14 Oktober 2024 melalui surat yang disampaikan oleh juru panggil. Undang-undang MK menyatakan bahwa pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan, dan penarikan kembali akan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Zulferinanda sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada ke MK, dengan tuntutan bahwa calon kepala daerah minimal harus sarjana.

Dengan demikian, MK telah memutuskan untuk mengabulkan penarikan permohonan Zulferinanda terkait gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan gugatan yang sama lagi, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *