Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun dan Uang Pengganti Rp 44 M

Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun dan Uang Pengganti Rp 44 M

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya. Hukuman penjara, denda, dan uang pengganti untuk SYL semuanya diperberat oleh PT DKI. Awalnya, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan tersebut. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Selain SYL, dua terdakwa lain, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta, juga mendapat vonis dari majelis hakim. Mereka bersama-sama dianggap bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan bahwa SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati oleh SYL dan keluarganya mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa SYL dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

KPK tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding. Akibatnya, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Denda yang harus dibayar oleh SYL juga diperberat menjadi Rp 500 juta. Uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL juga diperberat menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 5 tahun kurungan.

Hakim menyatakan bahwa denda dan uang pengganti yang sebelumnya dijatuhkan kepada SYL belum mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, hukuman SYL diperberat sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. Perbuatan SYL dianggap tidak memberikan teladan yang baik dan telah mendorong pejabat Kementerian Pertanian di bawahnya untuk melakukan korupsi demi memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dengan demikian, hukuman yang diperberat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban. Semoga dengan adanya putusan ini, tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan dapat diminimalisir dan memberikan contoh yang baik bagi para pejabat publik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *