Hakim Menolak Keberatan 2 Eks Kadis ESDM dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim Menolak Keberatan 2 Eks Kadis ESDM dalam Kasus Korupsi Timah

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh dua mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Suranto Wibowo dan Amir Syahbana ditolak karena keberatan mereka terhadap dakwaan penuntut umum telah masuk ke pokok perkara.

Fajar mengatakan dalam sidang pembacaan putusan sela bahwa penuntut umum diminta untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. Hakim juga menjelaskan bahwa keberatan kedua terdakwa akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan terdakwa guna memperoleh fakta hukum terkait perbuatan yang dilakukan.

Terhadap Suranto, majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang didakwakan kepadanya terkait dengan lima smelter swasta beserta afiliasinya telah masuk ke materi pokok perkara. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Suranto bersama kelima perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terkait dengan Amir, majelis hakim berpendapat bahwa keberatan mengenai tanggungan kerugian negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT Timah Tbk juga telah masuk ke materi pokok perkara. Amir seharusnya mengawasi penggunaan RKAB terhadap lima smelter swasta agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Suranto, Amir, dan Rusbani alias Bani didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Mereka terancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Suranto termasuk menyetujui RKAB yang tidak benar terhadap lima smelter. RKAB seharusnya digunakan sebagai dasar penambangan namun juga digunakan untuk legalisasi penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Suranto juga tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelima perusahaan tersebut.

Bani dan Amir disangkakan telah melakukan pembiaran terhadap kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh lima smelter. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi. Amir juga diduga menerima uang dari perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan demikian, kasus ini merupakan contoh nyata dari tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. Semoga putusan yang diambil oleh Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *