Drama di Ruang Sidang! SYL Jalani Sidang Tuntutan dengan Percaya Diri

Drama di Ruang Sidang! SYL Jalani Sidang Tuntutan dengan Percaya Diri

Pada hari Jumat (28/6/2024), mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijadwalkan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. SYL dihadapkan dengan tuduhan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan) bersama dua anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

“Hari ini, tanggal 28 Juni 2024, jam 13.30 WIB, adalah sidang tuntutan,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh pada pemeriksaan ketiga terdakwa, Senin (24/6/2024). Pada hari Jumat, tanggal 5 Juli 2024, agenda yang kedua akan dilaksanakan. Di acara tersebut, SYL dan dua orang bawahannya akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan mereka. “Putusan tetap akan dijatuhkan pada Kamis, 11 Juli 2024,” tambah Hakim Rianto.

Dalam rangka, pennadahlan oleh agenda-agenda tertentu, diminta agar Jaksa KPK dan pengacara terdakwa tidak mengubah jadwal sidang yang sudah dijadwalkan. SYL dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar kepada anak buahnya dari tahun 2020 hingga 2023, sementara juga menerima gratifikasi senilai Rp 40 miliar.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan bahwa SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta diduga melakukan tindak pidana tersebut. Muhammad Hatta menjadi anggota tim dan orang yang dipercaya oleh SYL pada saat memegang jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, sedangkan Kasdi Subagyono mengambil alih peran Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dari Momon Rusmono setelah dipecat oleh SYL.

SYL diduga mengumpulkan uang dari pejabat eselon I di Kementan RI dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Selain itu, dia juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran pada masing-masing bagian di Kementan RI.

Dalam kasus pemerasan ini, SYL dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12 huruf e atau f jo Pasal 18, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pada saat penyidik KPK sedang menyelidiki kasus korupsi di Kementan, SYL meminta agar kesaksian yang diberikan oleh anak buahnya haruslah normatif.

Namun, SYL membantah perintah untuk mengumpulkan orang sebagai saksi yang sebenarnya sudah disidangkan. Dia menegaskan bahwa tidak pernah memberikan instruksi untuk sharing uang kepada pejabat eselon I Kementan. SYL mengaku baru mengetahui tentang pengumpulan dana tersebut di persidangan.

Jika dicek kembali, SYL tidak pernah mendengar tentang sharing dana pada masa jabatan Sekjen sebelumnya, Momon Rusmono. Dia juga menegaskan bahwa saat Kasdi Subagyono menjabat sebagai Sekjen, tidak pernah ada urunan dana yang ditujukan untuk kepentingan pribadi.

Selama persidangan, SYL menekankan bahwa Kasdi Subagyono merupakan seorang profesional dan sangat patuh pada aturan. Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah memerintahkan Kasdi Subagyono untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Dengan demikian, proses sidang akan terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Semua pihak, termasuk Jaksa KPK dan kuasa hukum terdakwa, diharapkan tidak menunda agenda sidang yang sudah digariskan. Semoga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan dalam perkara ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *