Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merespons dengan positif tentang kenaikan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Sebelumnya, aturan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Menurut anggota DEN, Arief Anshory Yusuf, peningkatan usia pensiun dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan para pekerja. Hal ini dikarenakan kontribusi sosial dan kebahagiaan pekerja di Indonesia dinilai masih rendah.
Arief menjelaskan bahwa di negara-negara maju, orang-orang senang saat memasuki masa pensiun. Namun, di Indonesia sebaliknya, banyak yang merasa sedih karena kurangnya kontribusi sosial dan kebahagiaan dalam siklus hidup mereka. Menurutnya, kebahagiaan di Indonesia cenderung menurun seiring bertambahnya usia, tidak seperti di negara maju yang sudah merasakan kebahagiaan sejak usia 40 tahun.
Di Indonesia, kebahagiaan dari masa anak hingga usia 40 tahun cenderung menurun. Sebaliknya, kebahagiaan semakin menurun seiring bertambahnya usia, bahkan hingga usia 90 tahun. Hal ini menjadi sebuah keanehan bagi kita semua. Oleh karena itu, kenaikan usia pensiun diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sebelum memasuki masa pensiun.
Arief menekankan pentingnya menyeimbangkan usia pensiun dengan kesejahteraan pekerja, terutama di tengah masyarakat yang semakin menua. Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi para pekerja sebelum memasuki masa pensiun.
Batas usia pensiun ini juga menjadi acuan bagi pekerja Indonesia untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Aturan tersebut mengatur bahwa manfaat pensiun minimal adalah Rp 300 ribu per bulan dan maksimal Rp 3,6 juta per bulan, yang dihitung berdasarkan formula tertentu.
Manfaat pensiun dapat diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan. Besaran manfaat pensiun akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Jika pekerja tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat pensiun atau saat berhenti bekerja, namun paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. Semua aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di Indonesia.
Dengan adanya kenaikan usia pensiun, diharapkan para pekerja dapat merasa lebih sejahtera dan bahagia dalam menjalani masa pensiun mereka. Semoga dengan langkah ini, kesejahteraan pekerja Indonesia dapat terus meningkat dan kontribusi sosial mereka pun semakin berarti bagi masyarakat.