Sri Mulyani: “Cuma Rp5 Triliun? Nggak Masalah, Aku Minta LPEI Dapat PMN Rp10 Triliun!”

Komisi XI DPR RI memberikan restu untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari APBN tahun anggaran 2024. Meskipun dana PMN tunai hanya disetujui sebesar Rp5 triliun untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), namun terdapat perbedaan jumlah dengan yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp10 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, “Ada perbedaan besar dalam penyaluran PMN, khususnya untuk LPEI. Sebelumnya kami mengusulkan Rp10 triliun, namun kami memahami kebutuhan penyehatan LPEI dan pengembangan good bank. Oleh karena itu, kami mengusulkan PMN sebesar Rp10 triliun untuk mendukung ekspor Indonesia.”

Pada rapat Komisi XI DPR terkait Pengambilan Keputusan penambahan PMN ΑΡΕΝ Tahun Anggaran 2024, Kementerian Keuangan juga menyetujui audit kinerja LPEI agar dapat memastikan kinerja yang baik sebelum diberikan PMN sebesar Rp10 triliun.

Meskipun LPEI tengah mengalami kerugian akibat kasus yang sedang diproses oleh aparat hukum, Sri Mulyani tetap meminta persetujuan PMN sebesar Rp10 triliun untuk mendukung ekspor Indonesia dan menyehatkan BUMN.

Namun, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P menyatakan bahwa PMN untuk LPEI tidak boleh diberikan secara langsung tanpa pertimbangan matang terkait kinerja lembaga tersebut di masa mendatang.

Untuk memastikan penggunaan PMN sebesar Rp10 triliun berjalan dengan baik, Kementerian Keuangan akan melaporkan perkembangan setiap semester dan melakukan rapat kerja dengan Komisi XI serta mengajak OJK jika diperlukan.

Dalam akhirnya, PMN tunai untuk LPEI disetujui sebesar Rp5 triliun. Sementara untuk enam BUMN lainnya yang menerima PMN antara lain PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,89 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun, dan Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebesar Rp635 miliar.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan BUMN yang menerima PMN dapat menggunakan dana tersebut dengan bijaksana dan bertanggung jawab demi kemajuan ekspor Indonesia dan kesehatan keuangan negara. Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik harus tetap menjadi prioritas utama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *