Kantor Layanan Keuangan Negara (KPPN) Tanjung, Kalimantan Selatan, telah berhasil menyalurkan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sebesar Rp1,5 triliun kepada tiga pemerintah daerah, atau 44,98 persen dari total pagu sekitar Rp3,4 triliun pada semester pertama tahun 2024. Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, menyatakan bahwa penyaluran DBH SDA untuk Pemkab HSU, Tabalong, dan Balangan mengalami kenaikan sebesar 49,68 persen atau Rp513,2 miliar pada tahun 2024 dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Realisasi penyaluran DBH SDA pada tahun 2023 mencapai Rp1,01 triliun, dan kenaikan pada tahun 2024 menunjukkan peningkatan dalam pengelolaan dan penyaluran dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” ujar Sigid di Tabalong, Jumat. Dia juga menambahkan bahwa realisasi DBH Minyak Bumi sebesar Rp1,46 miliar atau 45,09 persen dari pagu menunjukkan penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai Rp2,22 miliar.
DBH Minerba Iuran Tetap menunjukkan realisasi sebesar Rp573,9 juta atau 45 persen lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp733,5 juta. Sementara itu, DBH Minerba Royalti mencapai Rp1,5 triliun atau 45 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1 triliun. Ada juga penurunan pada realisasi DBH Kehutanan sebesar Rp635 juta atau 30 persen dari pagu, serta DBH Perikanan sebesar Rp1 miliar atau 30 persen dari pagu menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp1,14 miliar.
“Penyaluran DBH SDA dilakukan melalui alokasi APBN dan dilakukan oleh KPPN ke Rekening Kas Umum Daerah, serta dilakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana dari pemerintah pusat,” ungkap Sigid. Untuk mendapatkan penyaluran DBH SDA, pemerintah daerah harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti penyaluran DBH SDA Triwulan Tiga setelah pemda menyampaikan laporan kegiatan sanitasi lingkungan semester satu paling lambat pekan ketiga bulan Juli 2024.
Dana DBH SDA merupakan bagian dari pendapatan pemerintah daerah yang digunakan untuk belanja APBD guna meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan infrastruktur, serta mengelola dan melestarikan sumber daya alam secara berkelanjutan. Sigid juga mengimbau pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan DBH SDA dengan mempercepat pemenuhan persyaratan penyaluran.
Jika pemerintah daerah lebih proaktif dalam memenuhi syarat penyaluran DBH SDA pada triwulan tiga, maka bisa mempercepat belanja APBD dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Semoga dengan adanya penyaluran dana ini, pembangunan dan pelayanan publik di daerah dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.