Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap pelaku pembunuhan bayi laki-laki di kebun milik warga Desa Pemepek, Kabupaten Lombok Tengah. “Pelaku dengan inisial EA dari Kecamatan Pringgarata yang diduga sebagai ibu kandung korban telah berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Minggu kemarin.
Menurut informasi yang diterima, bayi yang dibuang oleh pelaku EA merupakan hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya yang bernama R. Pelaku telah menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut selama ini. “Pelaku mengaku bahwa dia melahirkan bayi tersebut sendirian di kebun,” ungkap Kasatreskrim.
Pada saat bayi lahir pada tanggal 18 Oktober 2024, bayi tersebut masih hidup ketika dibuang. Pelaku mengaku panik saat bayi menangis, sehingga dia menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena hingga bayi tersebut meninggal dunia. “Dari hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, seperti luka memar di badan, luka iris di kepala dan leher belakang, serta luka di pinggang bagian belakang,” tambah Kasatreskrim.
Pelaku akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan/atau penelantaran anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dapat dihukum dengan 15 tahun penjara ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua,” jelas Kasatreskrim.
Sebelumnya, warga di Kecamatan Pringgarata dihebohkan dengan penemuan mayat bayi di kebun. Diduga bayi tersebut sengaja dibuang oleh orang tuanya karena merupakan hasil hubungan di luar nikah pada Jumat pagi. Setelah mendapat informasi tersebut, aparat melakukan olah TKP dan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada penangkapan terduga pelaku di rumahnya.
Pelaku sekarang harus dipenjara untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya yang kejam ini. Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.