DPR RI telah menyetujui untuk mengatur kesejahteraan hakim dalam RUU tentang Jabatan Hakim setelah melakukan pertemuan dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa. “Semua hal terkait dengan jabatan hakim, termasuk penghinaan terhadap pengadilan, jaminan keamanan, kesehatan, fasilitas perumahan, dan lain sebagainya, akan diatur dalam RUU Jabatan Hakim ini,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan komitmen DPR RI untuk membahas RUU Jabatan Hakim oleh anggota dewan masa jabatan 2024-2029. “Kami telah sepakat untuk melakukan beberapa perbaikan, dan kami berharap dapat segera meluncurkan RUU Jabatan Hakim dalam periode DPR yang baru,” ujar Dasco.
Para hakim yang telah mengajukan cuti selama 7-11 Oktober 2024 diharapkan dapat kembali menjalankan tugas mereka untuk melayani rakyat. “Kita berharap komitmen ini dapat membuat para hakim kembali bekerja dan memberikan pelayanan kepada pencari keadilan,” tambah Dasco.
Salah satu tuntutan dari para hakim dalam pertemuan tersebut adalah percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA, serta kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan hingga 142 persen.
Semoga dengan adanya kesepakatan ini, kesejahteraan hakim dapat terjamin dan mereka dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik demi keadilan bagi masyarakat Indonesia.