Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan kebijakan yang memperketat aturan pembukaan rekening baru di bank. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Sri Mulyani melarang lembaga jasa keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan.
Dalam pasal 10 A beleid tersebut, disebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas, atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketentuan antipenghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Selain itu, aturan ini juga mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur mengenai rekening keuangan yang wajib dilaporkan, yang dimiliki oleh satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan, atau entitas nonkeuangan pasif, dimana pengendali entitas tersebut merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
Dalam pasal 7 disebutkan bahwa orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah orang pribadi yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan. Sementara itu, yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Kebijakan ini penting untuk memastikan kepatuhan dalam pelaporan informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Dengan adanya aturan yang lebih ketat dalam pembukaan rekening baru di bank, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan di Indonesia.