Presdir NHM Ngumpet dari KPK, Pengacara Bongkar Alasannya!

Presdir NHM Ngumpet dari KPK, Pengacara Bongkar Alasannya!

Pengacara Presiden Direktur (Presdir) PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, mengungkapkan alasan kliennya tidak bisa hadir saat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu bukan karena tidak mau bekerjasama. Menurut Iksan Maujud, pengacara NHM, panggilan kedua dari KPK bertepatan dengan sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Tipikor Ternate kelas 1A.

Haji Robert sebenarnya sudah siap untuk hadir di panggilan KPK pada 3 Juli 2024 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama AGK, namun ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk hadir di Ternate. Iksan menegaskan bahwa KPK seharusnya memahami bahwa klien mereka memiliki jadwal sidang di Ternate pada tanggal tersebut. Dia merasa bahwa KPK tidak konsisten dengan menyebut Haji Robert mangkir panggilan pada tanggal 3 Juli, sedangkan klien mereka sedang diperiksa oleh KPK di Ternate pada hari yang sama. Ia berharap KPK bisa mengoreksi pernyataannya karena hal tersebut telah merugikan nama klien mereka.

Menurut Iksan, kehadiran Haji Robert sebagai saksi dalam sidang kasus AGK di Ternate sangat penting karena ia diminta langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Tipikor. Ia menambahkan bahwa klien mereka akan tetap kooperatif sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum.

Dalam persidangan tanggal 3 Juli, Haji Robert menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim terkait dana yang masuk ke rekening AGK melalui rekening Haji Robert selama masa darurat COVID-19. Haji Robert menjelaskan bahwa dana tersebut adalah untuk bantuan penanganan COVID-19 di Maluku Utara dan nilainya mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Ia juga menyebutkan bahwa bantuan yang diberikan selama penanganan COVID-19 di Maluku Utara sangat besar, termasuk bantuan sembako, donasi vaksin, mesin PCR, ventilator, dan lainnya. Ia meminta agar penyidik dan anggota Badan Pengawas KPK tidak mendiskriminasi orang baik seperti Haji Robert yang telah membantu ribuan orang selama pandemi.

Iksan menambahkan bahwa Haji Robert baru saja membeli Tambang Gosowong pada 3 Maret 2020 dan harus menghadapi pandemi COVID-19 di awal kepemilikannya. Meskipun demikian, Haji Robert tetap berusaha membantu masyarakat tanpa pandang bulu.

Sementara itu, JPU KPK menghadirkan 14 orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, AGK. Tone of voice dari hasil tersebut harus santai dan tidak formal. Panjang maksimum teks harus 1000 kata.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *