Dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero tahun anggaran 2015-2020 disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp9 miliar. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, perkembangan penyidikan kasus ini terungkap saat berbicara dengan wartawan di Jakarta pada Selasa (2/7).
“Tessa menyebutkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp9 miliar,” ungkapnya.
KPK mengumumkan penyidikan pada Selasa (9/1) terhadap dugaan korupsi di PT Pelni. Layanan asuransi Marine Hull yang diduga fiktif mencakup jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka, dan isi kapal, serta asuransi wreck removal and pollution untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Informasi dari redaksi menyebutkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain Eko Yuni Triyanto (Manager Manajemen Resiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni), Untung Hadi Santosa (Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo), Yohanes Priyo Iriantono (swasta), dan Zulchaibar (swasta).