Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. Menurutnya, dari informasi yang dia ketahui tentang proses impor gula pada tahun 2015-2016, tidak terdapat unsur melawan hukum atau melebihi kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Saya ingin tanyakan di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara dalam kasus ini?” ujar Sari saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI di Jakarta. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, impor gula dapat dilakukan oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sari juga meminta Kejaksaan Agung menjelaskan ketentuan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Meskipun aturan yang diatur sudah bersifat khusus, dia tetap setuju bahwa pelaku yang merugikan negara harus ditindak tegas. Namun, jika tidak ada kerugian, dia berharap agar spekulasi terhadap kasus Tom Lembong dapat dihindari.
“Dalam penanganan kasus ini, kita harus memberikan kebebasan kepada hakim tanpa adanya intervensi,” tambahnya.