Saksi Kasus Dugaan Korupsi Basarnas Mengaku Menerima Uang Setiap Proyek Pengadaan Selesai

Saksi Kasus Dugaan Korupsi Basarnas Mengaku Menerima Uang Setiap Proyek Pengadaan Selesai

Saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk Badan SAR Nasional (Basarnas), Mahmud Fandi, mengakui bahwa ia pernah menerima uang sejumlah Rp 3 juta hingga Rp 5 juta dari Staf Marketing CV Delima Mandiri, Riki Hansyah setiap kali proyek pengadaan selesai. Namun, ia tidak bisa mengingat apakah uang tersebut diberikan langsung oleh Riki atau melalui Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono. “Pokoknya, uang itu selalu diberikan setiap kali proses pengadaan selesai,” ujar Mahmud, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Basarnas, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Kamis.

Mahmud juga tidak menyebutkan berapa kali ia menerima uang tersebut. Setelah menerima uang, ia menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli bensin, membayar cicilan motor, dan membeli makanan. Meskipun begitu, hingga saat ini, ia belum mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tapi saya siap mengembalikan uang itu,” tambahnya.

Kasus ini melibatkan pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014, yang menyeret Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015, Max Ruland Boseke sebagai terdakwa. Max didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp20,44 miliar karena melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono. Tindakan korupsi tersebut diduga dilakukan untuk memperkaya Max sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,94 miliar.

Dengan demikian, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Meskipun kasus ini masih berlanjut, Mahmud bersedia untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan mengembalikan uang yang diterimanya. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi kebaikan bersama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *