Saksi Beberkan Setor Uang Rp 145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Saksi Beberkan Setor Uang Rp 145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan Cabang KPK, Dono Purwoko mengaku telah menyetorkan uang senilai total Rp145 juta saat dirinya ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022. Dono, yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Utara, menjelaskan bahwa ia terpaksa membayar permintaan pungli tersebut karena tidak memiliki pilihan lain.

“Saat itu saya sedang dalam proses hukum yang menyita pikiran saya, jadi saya tidak ingin ada masalah tambahan. Jadi ya, saya bayar saja,” ujar Dono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga mengungkapkan bahwa uang pungli tersebut diberikan melalui transfer dari rekening sang istri sebanyak 10 kali, dengan jumlah mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Dono menjelaskan bahwa awalnya ia diminta membayar Rp20 juta per bulan selama empat bulan pertama, namun kemudian jumlah tersebut mulai menurun menjadi Rp15 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta setiap bulannya. Selama di Rutan KPK, Dono juga menceritakan bahwa terdakwa lainnya meminta uang setoran bulanan kepada para tahanan, termasuk dirinya.

Dalam kasus pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan senilai total Rp6,38 miliar antara tahun 2019 hingga 2023. Mereka melakukan perbuatan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, dengan jumlah uang yang berbeda-beda untuk setiap terdakwa.

Para terdakwa tersebut termasuk Kepala Rutan KPK, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK, serta petugas Rutan KPK lainnya. Mereka melakukan pungli di tiga Rutan Cabang KPK dengan jumlah yang dikumpulkan mencapai Rp80 juta setiap bulannya. Perbuatan mereka dianggap sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tegas. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak terlibat dalam praktik korupsi dan pungutan liar yang merugikan banyak pihak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *