Dalam sebuah keterangan resmi, Kejaksaan Agung Indonesia telah memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar bahwa PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memproduksi emas palsu selama rentang waktu 2010-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan bukanlah terkait dengan produksi emas palsu.
Sebaliknya, kasus yang sedang ditangani adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan 109 ton emas atau logam mulia dengan cap atau stempel (licensing) Antam. Penyelidikan yang dilakukan menemukan bahwa emas yang dicap oleh Antam bukanlah emas palsu, melainkan emas ilegal yang diperoleh dari sumber-sumber ilegal, seperti penambang-penambang liar atau dari luar negeri.
Menurut Ketut Sumedana, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, yang mengakibatkan terganggunya pasokan dari Antam dan mengakibatkan kelebihan pasokan di pasar. Hal ini menyebabkan penurunan harga emas yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Direktur Utama Antam, Nico Kanter, telah memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu 2010-2021. Menurutnya, tidak ada emas palsu yang diproduksi oleh Antam selama periode tersebut. Setiap proses produksi emas melalui proses yang tersertifikasi, dan Antam menjalani audit ketat oleh London Bullion Market Association (LBMA).
Nico Kanter juga menegaskan bahwa produksi emas di Pongkor Antam hanya mencapai satu ton dalam setahun, namun Antam tidak membebankan biaya licensing atau branding. Emas yang dilebur dan dicap oleh Antam meningkatkan nilai jualnya. Namun, Kejaksaan menganggap bahwa emas yang dilebur dan dicap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap ilegal, sehingga menimbulkan dugaan korupsi.
Dalam konteks ini, perlu adanya klarifikasi kepada masyarakat bahwa Antam tidak memproduksi emas palsu. Namun, kasus korupsi yang terkait dengan pemalsuan emas menjadi fokus penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi keuangan negara dan memastikan transparansi dalam industri tambang emas.