Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, memberikan apresiasi terhadap keputusan Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. “Kami senang dengan putusan pengadilan yang mengoreksi proses penetapan tersangka atas nama Pegi. Ini merupakan kabar baik dari kinerja peradilan dan penegak hukum,” ujar Najih di Jakarta.
Meskipun penetapan tersangka terhadap Pegi oleh kepolisian dibatalkan demi hukum, Najih tetap percaya bahwa Polri memiliki komitmen untuk melayani masyarakat. “Kami percaya kepada Polri dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat dengan presisi,” tambahnya.
Najih berharap agar kepolisian terus bekerja sesuai dengan tugas mereka sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. Dia menekankan pentingnya agar kepolisian tidak melukai masyarakat dalam upaya melayani dan melindungi mereka.
Ombudsman juga sedang mendalami laporan masyarakat dan inisiasi sendiri terkait adanya potensi malaadministrasi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Sebelumnya, PN Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. “Putusan pengadilan menyatakan bahwa proses penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang putusan di PN Bandung.
Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan menghentikan penyidikan terhadapnya. “Tindakan termohon dalam menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak sesuai prosedur dan tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku,” jelas Eman.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan kepolisian akan lebih berhati-hati dalam melakukan penetapan tersangka sehingga tidak melukai hak-hak individu. Ombudsman akan terus mengawasi tindakan kepolisian agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam penegakan hukum di Indonesia.