KY Selidiki Keputusan PN Jakarta Pusat Terkait Kasus Harvey Moeis

KY Selidiki Keputusan PN Jakarta Pusat Terkait Kasus Harvey Moeis

Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat terkait kasus Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. dari tahun 2015 hingga 2022. Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa KY akan memeriksa apakah ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam keputusan tersebut. Namun, KY tidak akan ikut campur dalam substansi keputusan tersebut. Proses untuk menguatkan atau mengubah keputusan ada pada upaya banding.

Mukti Fajar menegaskan bahwa KY menyadari bahwa vonis Harvey Moeis dapat menimbulkan ketegangan di masyarakat. Oleh karena itu, sejak awal persidangan, KY telah mengirim tim untuk memantau proses persidangan. Pemantauan dilakukan saat ahli, saksi, dan saksi meringankan dihadirkan di sidang, guna memastikan bahwa hakim tetap netral dan independen dalam memutuskan perkara tersebut.

KY juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus ini. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti yang mendukung agar dapat diproses dengan baik. Sebelumnya, majelis hakim di PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dihukum denda Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. JPU telah mengajukan banding atas keputusan tersebut karena dianggap terlalu ringan.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam surat dakwaan, Harvey disebut menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *