Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi tiga saksi dari unsur DPRD Kota Semarang terkait dengan pengaturan lelang di Pemerintah Kota Semarang dalam pemeriksaan Senin (23/9). Para saksi yang diperiksa adalah Sekretaris DPRD Kota Semarang, Moch Imron, serta dua Anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, yaitu Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.
Kasus ini melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. “Semua saksi hadir. Anggota DPRD diperiksa terkait peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis pada Senin (23/9) malam.
Tim penyidik KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk pejabat dan anggota Gapensi Kota Semarang periode 2019-2024. “Untuk Gapensi, kami mendalami peran tersangka M [Martono] dalam penunjukan langsung,” kata Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa empat orang saksi terkait proses dan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam memenuhi permintaan Ita dan Alwin Basri.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas serta organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti terkait kasus ini. Mereka berhasil mengamankan sejumlah dokumen, termasuk dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, serta uang pecahan rupiah dan euro.
Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, termasuk Ita, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan anggota DPRD. KPK terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk membongkar praktik korupsi dan menindak pelaku dengan tegas. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.