KPK Periksa Sekda Kota Semarang Terkait Pungutan pada Pegawai

KPK Periksa Sekda Kota Semarang Terkait Pungutan pada Pegawai

Penyidik KPK baru-baru ini memeriksa Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin (IA), beserta beberapa pejabat Pemkot Semarang sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintahan kota itu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa itu terkait dengan dugaan pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai pada masa kepemimpinan wali kota sebelumnya. Selain Iswar, ada juga beberapa pejabat lain yang diperiksa, seperti Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah, serta Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, dan seorang wiraswasta bernama Kapendi.

Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung di Polrestabes Semarang pada 19 Desember 2024. Namun, hingga kini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut soal hasil pemeriksaan dan terkait dengan besaran pungutan atau aliran uang yang mungkin terlibat.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang selama tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, ada juga dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan gratifikasi pada periode yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), sebagai tersangka. Penetapan ini terungkap setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK masih belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *