Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur, sebagai saksi dalam salah satu kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu. “Ya, benar bahwa beliau diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi di Jakarta pada hari Kamis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Terkait dengan kasus korupsi tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, setelah terbukti menerima suap dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. Putusan tersebut ditegaskan oleh Hakim Ketua, Teguh Harianto, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.
Sebagai hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan, dengan jumlah sebesar Rp2.500.
Banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dianggap terlalu rendah dari tuntutan yang diajukan, yakni penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta pembayaran uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara tiga tahun. Namun, dalam putusan akhir, Hasbi Hasan divonis pidana selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider satu tahun penjara.
Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Uang tersebut diterima oleh Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Sementara itu, Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.
Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian serius bagi KPK dan pihak berwenang lainnya dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Semoga tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.