Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali telah menyelesaikan deportasi 103 warga Taiwan yang terlibat dalam kasus penipuan daring dan penyalahgunaan izin tinggal. “Selain melakukan deportasi, kami juga mengusulkan penangkalan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Sabtu lalu.
Secara bertahap, orang-orang Taiwan tersebut dikirim pulang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Taipei. Proses ini dilakukan dalam gelombang yang berbeda, dimulai dari lima orang pada Jumat (28/6), 11 orang pada Minggu (30/6), 16 orang pada Senin (1/7), 27 orang pada Selasa (2/7), serta 31 orang pada Rabu (3/7). Deportasi dilakukan melalui dua tempat, yakni Bali dan Jakarta, setelah mereka dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebanyak 13 orang di antara mereka dipindahkan ke Ruang Detensi Ditjen Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut karena terlibat dalam kasus kriminal seperti penipuan, pencucian uang, narkotika, dan penyerangan di Taiwan. Mereka kemudian dideportasi dengan pengawalan polisi asal Taiwan pada Kamis (4/7) melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa selain dideportasi, mereka juga dimasukkan dalam daftar cekal agar tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia lagi. “Mereka merupakan pelaku kejahatan berat di Taiwan dan akan menjalani proses peradilan di sana,” ujar Karim.
Awalnya, 103 orang Taiwan tersebut ditangkap dalam Operasi Bali Becik yang dipimpin oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di sebuah vila mewah di Kabupaten Tabanan. Mereka terlibat dalam penipuan daring dengan target korban dari Malaysia. Meskipun tidak ditemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka, Ditjen Imigrasi tetap melakukan deportasi.
“Meskipun pelaku melakukan kegiatan di Indonesia, namun korban berada di negara lain, sehingga sulit untuk memenuhi unsur pidana,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.
Dengan sudah selesainya proses deportasi ini, diharapkan hal serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan dan wilayah Bali dapat menjadi lebih aman dan tentram.