Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno membuka peluang untuk memeriksa menteri perdagangan lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. “Berikan kami kesempatan untuk membuktikan hal ini. Kami akan mengikuti prosesnya dengan keyakinan. Semuanya akan didasarkan pada bukti yang ada, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sutikno usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sutikno belum dapat memastikan kapan menteri perdagangan lain akan diperiksa. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus Tom Lembong terus berlanjut. “Proses pemeriksaan bukti-bukti sudah dimulai. Kami tidak hanya menyasar kepada menteri, tapi semua pihak terlibat dalam kasus ini,” ungkap Sutikno.
“Saya meminta dukungan dari semua pihak. Mari bersabar dan kita akan pantau perkembangan kasus ini hingga akhirnya,” tambahnya. Pernyataan Sutikno juga merespons pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, yang menolak permohonan praperadilan Tom Lembong.
Tumpanuli memutuskan untuk menyerahkan kepada Kejaksaan Agung terkait tuntutan untuk memeriksa menteri perdagangan lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2023. “Menurut hakim, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang bersangkutan sebagai penyidik,” kata hakim di ruang sidang.
Ada lima orang yang sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama periode 2015-2023, yaitu Rachmad Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan. Dalam putusan praperadilan, hakim tidak dapat menyimpulkan apakah kasus yang menjerat Tom Lembong termasuk dalam kategori kriminalisasi atau politisasi.
Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sedang menghadapi proses hukum dari Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula. Menurut Kejaksaan, kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS telah ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 29 Oktober setelah menjalani pemeriksaan.
Dengan demikian, Kejagung terus mengawasi perkembangan kasus ini dan berharap dapat menyelesaikannya dengan transparansi dan keadilan. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dalam proses hukum ini, agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.