Tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa keterangan yang diberikan oleh ahli pidana hukum dari Polda Jabar tidak independen dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Bandung. Menurut Muchtar Effendi, kuasa hukum Pegi Setiawan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, yaitu Agus Surono, tidak memberikan kesaksian yang komprehensif dan terkadang hanya menjawab pertanyaan dengan merujuk pada dua alat bukti.
Muchtar menyatakan bahwa jawaban dari saksi ahli tersebut kurang berkembang dan tidak membantu untuk mencapai kesimpulan yang jelas. Menurutnya, hal ini membuat sulit bagi pihaknya untuk mengembangkan analisis tentang perkara ini. Pihaknya berpendapat bahwa saksi ahli pidana hukum dari Polda Jabar seharusnya bersifat independen dalam memberikan keterangan.
Meskipun ahli tersebut merupakan ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar, namun Muchtar menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme ahli tersebut dalam memberikan kesaksian. Menurutnya, ahli tersebut harus dapat bertindak independen tanpa adanya pengaruh dari pihak lain.
Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa ahli yang dihadirkan telah memberikan jawaban yang komprehensif terhadap pertanyaan dari kedua belah pihak, termasuk dari pihak Polda Jabar. Nurhadi menegaskan bahwa ahli tersebut telah menjelaskan dengan baik beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pihak pemohon maupun dari pihak kepolisian.
Dalam proses hukum, penting bagi semua pihak untuk dapat mendengarkan pendapat ahli secara objektif dan menghargai integritas serta independensinya. Meskipun terdapat perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, namun hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang biasa terjadi. Semoga persidangan dapat berjalan secara transparan dan adil demi kebenaran.