Septia Dwi Pertiwi telah dibebaskan dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. Keputusan ini diambil oleh hakim setelah memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Septia bersalah seperti yang didakwa oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025), ketua majelis hakim Saptono menyatakan bahwa lima unggahan yang dilakukan oleh Septia tidak memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan atau mencemarkan nama seseorang. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan Septia dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim juga meminta agar nama baik Septia dipulihkan dan memerintahkan jaksa untuk segera membebaskannya dari tahanan. Keputusan ini diambil setelah Septia dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan yang dilihat detikcom di laman SIPP PN Jakpus, Septia Dwi Pertiwi didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Jhon LBF. Septia disebut mendistribusikan konten bermuatan penghinaan di media sosial Twitter pada periode November 2022 hingga Januari 2023.
Jaksa menuduh bahwa unggahan yang dilakukan oleh Septia adalah opini negatif yang bertujuan untuk merusak nama baik Jhon LBF. Hal ini disebabkan oleh perasaan Septia yang merasa dizalimi karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Postingan yang dibuat oleh Septia di Twitter dengan akun @setiadp disaksikan oleh Jhon LBF, yang kemudian merasa nama baiknya tercemar dan merasa malu.
Akibat dari unggahan tersebut, Jhon LBF mengalami kerugian berupa pembatalan kerja sama bisnis dengan jumlah kerugian yang disebutkan sebesar Rp 100.000.000 untuk kerja sama jasa hukum ketenagakerjaan, pendirian PT dengan jumlah Rp 6.860.000, dan pendirian PT dengan jumlah Rp 11.300.000.
Meskipun demikian, hakim memutuskan bahwa Septia tidak memiliki niat jahat untuk mencemarkan nama baik seseorang dalam unggahan yang dilakukannya. Oleh karena itu, Septia dibebaskan dari semua tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dengan demikian, Septia Dwi Pertiwi dapat kembali menjalani hidupnya tanpa beban hukum yang menjeratnya. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menghormati nama baik orang lain.