Jumlah pekerja formal pertama kali meningkat menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk bulan Agustus 2024. Meskipun demikian, jumlah pekerja formal masih kalah dibandingkan dengan pekerja informal. “Ada peningkatan jumlah pekerja formal pada bulan Agustus,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Total jumlah orang yang bekerja di Indonesia pada bulan Agustus 2024 mencapai 144,64 juta orang, meningkat sebesar 4,79 juta orang dibandingkan dengan bulan Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, proporsi pekerja formal sebesar 42,05%, lebih tinggi daripada 40,89% pada bulan Agustus 2023. Sementara itu, pekerja informal mengalami penurunan menjadi 57,95% dari 59,11% pada periode yang sama tahun sebelumnya. “Proporsi pekerja formal mengalami peningkatan dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024,” ujar Amalia.
Amalia menjelaskan bahwa peningkatan pekerja formal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah buruh, karyawan, dan pegawai pada bulan Agustus 2024 dibandingkan dengan bulan Agustus 2023. Jumlahnya mencapai 3,44 juta orang. Ia menegaskan bahwa pekerja formal adalah mereka yang bekerja sebagai buruh tetap, karyawan, atau pegawai. Sementara itu, pekerja informal adalah mereka yang bekerja secara mandiri, buruh tidak tetap, pekerja bebas, atau anggota keluarga yang tidak dibayar.
Dengan adanya peningkatan jumlah pekerja formal, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Semakin banyak orang yang bekerja dalam sektor formal, maka semakin besar pula kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Hal ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Namun, meskipun terjadi peningkatan jumlah pekerja formal, masih perlu dilakukan upaya untuk mengurangi jumlah pekerja informal. Pekerja informal cenderung memiliki kondisi kerja yang tidak terjamin dan berisiko mengalami eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung agar lebih banyak orang dapat bekerja dalam sektor formal.
Dengan demikian, peningkatan jumlah pekerja formal merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Semoga tren ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak.