Kuota Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta Unit Habis

Kuota Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta/Unit Habis

Kuota subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sudah resmi habis. Menurut informasi pada Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), Kamis (10/10) pukul 15.30 WIB, dana untuk subsidi motor listrik sudah tidak tersedia lagi. “Tidak ada alokasi anggaran yang tersisa hingga tahun 2024,” demikian keterangan dari Sisapira.

Sebanyak 10.039 unit motor telah mendaftar untuk mendapatkan subsidi, namun hanya 1.720 unit yang sudah terverifikasi data transaksinya seperti biodata konsumen, STNK, dan TNKB. Sedangkan 49.062 unit sudah menerima potongan harga dari pemerintah ke perusahaan industri. Kuota subsidi motor listrik tahun ini ditetapkan sebanyak 60 ribu unit, lebih rendah dari target awal 600 ribu unit untuk tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Kementerian Perindustrian awalnya menetapkan kuota subsidi sebanyak 50 ribu unit, namun kemudian ditambah 10 ribu unit pada bulan Agustus sehingga totalnya menjadi 60 ribu unit. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan bahwa ada tambahan 10 ribu unit dari kuota awal yang telah terealisasi.

Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) berharap program subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dapat dilanjutkan di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest T, mengungkap bahwa penyerapan insentif roda dua pada tahun 2023 kurang baik karena adanya perubahan persyaratan yang membuat masyarakat bingung.

Meskipun demikian, AEML tetap berharap agar insentif tersebut tetap berlanjut di masa pemerintahan selanjutnya. Ernest menekankan pentingnya kesinambungan program ini agar momentum yang telah tercipta tidak hilang begitu saja. AEML berharap agar pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap melanjutkan insentif sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik.

Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha yang sudah terbiasa dengan sistem reimbursement-nya tetap dapat merasakan manfaat dari program subsidi ini. Publik juga diharapkan dapat melihat keberlanjutan dari insentif Rp 7 juta ini. Ernest menegaskan bahwa jika program ini tiba-tiba dihentikan, maka momentum yang telah tercipta akan hilang. Oleh karena itu, AEML sangat mengharapkan agar aspirasi mereka ini dapat terwujud di masa pemerintahan yang akan datang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *