Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% untuk tabungan dalam rupiah di bank umum. Sementara itu, TBP untuk tabungan dalam valuta asing (valas) di bank umum juga tetap tidak berubah pada level 2,25%. Begitu juga dengan TBP untuk bank perekonomian rakyat (BPR) yang tetap pada 6,75%. Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena masih diperlukan waktu bagi bank sentral untuk mentransmisikan penurunan suku bunga acuan global dan domestik. Dengan mempertimbangkan kinerja ekonomi, kondisi likuiditas, suku bunga perbankan, serta keterbatasan dalam respons terhadap penurunan suku bunga simpanan akibat kebijakan suku bunga acuan bank sentral, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP saat ini.
TBP simpanan merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Dalam menetapkan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Dengan demikian, keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan saat ini merupakan langkah yang diambil untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan memberikan kepastian bagi para pelaku bisnis serta masyarakat umum. Teruslah pantau perkembangan informasi terkait kebijakan ekonomi dan keuangan untuk tetap up to date dengan situasi terkini.